Persyaratan

Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Wonogiri, Jawa Tengah

Februari 10, 2026Tim Disdukcapil Wonogiri4 menit baca
Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Wonogiri, Jawa Tengah

Dengan luas wilayah mencapai 1.822 km² dan jumlah penduduk 960 Ribu jiwa, Kabupaten Wonogiri terus berupaya mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan Kartu Keluarga baru melalui berbagai inovasi layanan di Disdukcapil.

Estimasi Waktu dan Biaya di Wonogiri

Proses penerbitan Kartu Keluarga baru di Disdukcapil Kabupaten Wonogiri membutuhkan waktu rata-rata 5-7 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Layanan ini sepenuhnya gratis sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Jam pelayanan KK di Disdukcapil Wonogiri:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 15.30 WIB
Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pembuatan KK, segera laporkan ke Unit Pengaduan Disdukcapil Kabupaten Wonogiri atau Ombudsman Republik Indonesia.
Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Wonogiri, Jawa Tengah

Pentingnya Kartu Keluarga bagi Warga Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang sangat vital bagi setiap keluarga di Kabupaten Wonogiri. Fungsi utama KK meliputi:

  • Syarat utama pembuatan KTP-el, paspor, dan dokumen lainnya
  • Bukti hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum
  • Dasar pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian
  • Persyaratan pendaftaran sekolah, BPJS, dan program bantuan sosial pemerintah

Dengan 960 Ribu penduduk di Wonogiri, ketersediaan KK yang akurat dan terkini sangat penting bagi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Warga Kabupaten Wonogiri harus menyiapkan dokumen berikut untuk pembuatan KK baru:

  • Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa
  • KTP-el asli kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (jika sudah memiliki)
  • Fotokopi akta nikah/cerai sebagai dasar pembentukan keluarga baru
  • Fotokopi akta kelahiran setiap anggota keluarga
  • Formulir F1-15 yang telah diisi dan ditandatangani kepala keluarga

Untuk kasus khusus seperti KK bagi janda/duda, orang tua tunggal, atau WNA yang menikah dengan WNI, silakan konsultasi langsung ke Disdukcapil Wonogiri.

slot gacor